Jakarta – Polisi mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Seorang pria berinisial DBM yang merupakan suami siri korban telah ditangkap setelah penyelidikan atas laporan hilangnya ibu dan anak tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, kedua korban diduga dibunuh pada 20 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Kota Madiun.
Setelah kejadian, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban ke pekarangan rumah. Polisi menyebut jasad keduanya diduga dibakar, kemudian dihancurkan menggunakan mesin penggilingan daging sebelum kembali dibakar.
Tersangka ditangkap pada Minggu (25/10/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan ibu dan anak asal Bogor yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih mencari sisa tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Terkait motif, penyidik menduga kasus tersebut dipicu persoalan rumah tangga. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan latar belakang dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Kepolisian melanjutkan penyidikan guna mengumpulkan bukti dan mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/






















