Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. KPK menyebut Nusron masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang dirujuk lembaganya, pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan terhadap pihak yang berstatus tersangka. Karena itu, status Nusron sebagai saksi menjadi alasan KPK belum mengajukan permohonan pencegahan tersebut.
Di sisi lain, Nusron sebelumnya tidak memenuhi dua jadwal pemeriksaan KPK, yakni pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di wilayah Bogor.
KPK menyatakan penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan Nusron. Pemanggilan ulang diperlukan untuk memperoleh keterangan yang dinilai relevan dengan pengungkapan perkara tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Nusron melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk kepentingan dinas. Imigrasi juga menyatakan belum menerima permohonan pencegahan dari aparat penegak hukum.
KPK masih memiliki kewenangan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga informasi ini disampaikan, Nusron berstatus sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/























