kpk-ungkap-skor-tata-kelola-klaten-turun-sebelum-bupati-terjaring-ott-21102026-071420
KPK Belum Bisa Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Status Masih Saksi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. KPK menjelaskan, langkah tersebut berkaitan dengan status Nusron yang masih menjadi saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi dasar pertimbangan lembaganya terkait pencegahan tersebut. Menurut KPK, pencegahan ke luar negeri dalam konteks yang dijelaskan itu dapat diterapkan terhadap pihak berstatus tersangka, sedangkan Nusron masih berstatus saksi.

Dalam perkara ini, KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidik sebelumnya telah memanggil Nusron sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan, tetapi ia tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

KPK menyebut Nusron menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan agenda yang bersamaan dan perjalanan dinas ke luar negeri. Penyidik berencana mengatur kembali jadwal pemeriksaan untuk meminta keterangannya.

Keterangan Nusron dinilai diperlukan guna memperjelas konstruksi perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Meski demikian, statusnya sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti yang tersedia.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/