JAKARTA – Kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di sejumlah pasar tradisional kembali memicu keresahan di tengah masyarakat. Harganya yang merangkak naik di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat konsumen menjerit. Merespons fenomena yang terus berulang ini, Perum Bulog akhirnya angkat bicara dan membeberkan akar permasalahan sesungguhnya.
Pihak Bulog mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan terkait rantai pasok. Ternyata, kelangkaan ini terjadi bukan karena stok nasional yang kosong, melainkan karena tata niaga dan distribusi mayoritas dikuasai swasta.
Porsi Bulog Sangat Terbatas
Selama ini, publik kerap mengira bahwa Bulog memegang kendali penuh atas ketersediaan seluruh bahan pokok di pasaran, termasuk minyak goreng. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.
Dalam keterangannya, manajemen Bulog menegaskan bahwa peran mereka dalam mendistribusikan Minyakita sangatlah terbatas. Alokasi pasokan ( Domestic Market Obligation/DMO) yang digelontorkan oleh produsen minyak goreng mayoritas disalurkan melalui jaringan distributor milik pihak swasta, bukan melalui Bulog.
“Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa porsi penugasan Bulog untuk menyalurkan Minyakita itu relatif kecil. Distribusi mayoritas dikuasai swasta, sehingga ketika terjadi kemacetan di rantai pasok mereka, dampaknya langsung terasa di tingkat pengecer,” jelas sumber dari Perum Bulog.
Kerentanan Rantai Pasok Swasta
Kondisi di mana swasta memegang kendali mayoritas ini dinilai menimbulkan kerentanan tersendiri. Ketika harga Crude Palm Oil (CPO) global berfluktuasi atau terjadi peningkatan permintaan, muncul risiko tersendatnya pasokan ke pasar tradisional.
Beberapa spekulasi yang kerap muncul di balik Minyakita langka antara lain:
-
Praktik Penahanan Stok ( Hoarding): Potensi distributor atau agen nakal yang sengaja menahan pasokan untuk mengerek harga jual.
-
Peralihan Merek ( Repacking): Adanya oknum yang mengubah kemasan minyak subsidi menjadi minyak goreng premium demi margin keuntungan yang lebih besar.
-
Kendala Logistik: Ketidakefisienan dalam proses penyaluran dari produsen ke distributor daerah.
Keterbatasan wewenang pengawasan dari Bulog terhadap jaringan swasta ini membuat intervensi pasar menjadi sulit dilakukan secara masif dan cepat.
Evaluasi Kebijakan Distribusi
Menyikapi kondisi Minyakita langka yang berimbas langsung pada daya beli masyarakat, Bulog berharap pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata niaga minyak goreng subsidi.
Jika porsi dan peran penugasan Bulog tidak diperbesar, maka ketergantungan pemerintah terhadap komitmen pihak swasta akan terus menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah untuk menertibkan rantai distribusi agar harga kembali stabil sesuai HET.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















