presiden-prabowo-subianto_169
Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Karhutla, 32 Korporasi Disanksi

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Prabowo menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap pihak terkait.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, hingga 21 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan di sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup pembekuan atau pencabutan izin serta kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Dari jumlah tersebut, enam perusahaan baru diumumkan menerima pembekuan izin yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem. Keenam perusahaan itu terkait penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Secara keseluruhan, luas konsesi yang tercakup dalam tindakan administratif terhadap 32 perusahaan mencapai 1.931.115 hektare, berdasarkan keterangan Kementerian Kehutanan.

Raja Juli menyatakan penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga korporasi yang terbukti melanggar ketentuan. Kementerian Kehutanan turut berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti perkara yang sedang diproses.

Pemerintah juga membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum. Langkah tersebut diharapkan memperkuat pengawasan serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/