Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai kebijakan pengurangan ekspor gas alam Indonesia ke Singapura. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara cermat agar kepentingan nasional tetap terjaga tanpa memicu ketegangan hubungan kedua negara.
Luhut mengatakan evaluasi kebijakan ekspor gas menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan langkah lanjutan terkait pasokan energi ke negara tetangga tersebut. Ia juga menegaskan Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk berkonflik dengan Singapura. Meski demikian, Indonesia dinilai tetap perlu menunjukkan sikap yang jelas dalam memperjuangkan kebutuhan energi nasional dan menjaga posisi negara di kawasan Asia Tenggara.
Pengurangan ekspor gas ke Singapura mulai diberlakukan pada 24 Oktober 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas gas serta meningkatnya kebutuhan energi di dalam negeri.
Pemerintah menyatakan volume pengurangan mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari atau sekitar delapan persen dari total pasokan gas pipa yang dikirim ke Singapura. Bahlil menyebut pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum yang diperbolehkan berdasarkan kontrak pasokan.
Polemik ini menjadi perhatian karena Indonesia perlu menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan energi domestik dengan komitmen perdagangan internasional. Evaluasi pemerintah diharapkan dapat memastikan kebijakan pasokan gas tetap mempertimbangkan kepentingan nasional sekaligus menjaga hubungan bilateral.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















