Febrie-Adriansyah-tiba-di-kejagung-kamis-diriksa-TPPU
Tim 9 Kejagung Periksa Nurman Herin dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nurman Herin dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan terhadap Nurman dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Febrie Adriansyah yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.

Nurman Herin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejagung pada akhir Juli 2026. Ia merupakan pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam perkara pencucian uang yang sedang didalami penyidik.

Kasus tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp543 miliar dan emas seberat 74 kilogram. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan untuk menelusuri asal-usul serta pergerakan aset yang diduga berhubungan dengan perkara.

Selain Nurman dan Febrie, Kejagung juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Tim 9 terus memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait guna memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.

Penyidikan masih berlangsung dan Kejagung belum mengungkap seluruh hasil pemeriksaan terbaru terhadap Nurman Herin.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/