JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim. Putusan ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan vonis yang digelar hari ini, Selasa (30/06/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Poin Utama Putusan Hakim
Selain pidana badan selama 10 tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda yang harus dibayarkan dengan ketentuan subsider tertentu jika denda tidak dipenuhi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan poin amar putusan di ruang sidang utama.
Detail Vonis Nadiem Makarim
| Komponen Vonis | Keterangan |
| Pidana Pokok | Penjara selama 10 tahun |
| Denda | (Sesuai dengan amar putusan yang dibacakan) |
| Status Hukum | Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang |
x
Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, suasana di ruang sidang terpantau riuh oleh pengunjung. Pihak kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan pernyataan resmi mengenai apakah mereka akan menerima putusan ini atau akan mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini menyita perhatian publik luas sejak awal persidangan karena melibatkan sosok profil tinggi. Putusan hakim hari ini menjadi penanda penting dalam proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Tim redaksi akan terus memperbarui perkembangan sidang ini secara real-time. Simak terus update terbaru hanya di portal berita kami.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























