JAKARTA – Tidak hanya menerima vonis 10 tahun pidana penjara, mantan pejabat tinggi Nadiem Makarim juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang fantastis kepada negara. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, majelis hakim menetapkan bahwa Nadiem Makarim juga dihukum bayar uang pengganti Rp 80,95 miliar sebagai kompensasi atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut.
Putusan ini menambah berat konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh terdakwa setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
Detail Amar Putusan Hakim
Majelis hakim menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 80,95 miliar. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama masa waktu yang telah ditetapkan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Rincian Kewajiban Finansial
| Komponen Hukum | Ketentuan |
| Pidana Penjara | 10 Tahun |
| Uang Pengganti | Rp 80,95 Miliar |
| Ketentuan Subsider | Penyitaan harta benda atau tambahan masa kurungan |
Konsekuensi Bagi Negara
Kewajiban pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan aset yang hilang akibat tindak pidana korupsi. Nilai Rp 80,95 miliar ini dinilai mencerminkan besarnya dampak kerugian keuangan negara yang terungkap selama proses persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terdakwa belum memberikan komentar mengenai kesanggupan membayar uang pengganti tersebut. Publik kini menanti apakah pihak terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau menerima seluruh amar putusan tersebut.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























