Sleman – Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah secara hukum sehingga status tersangkanya dinyatakan gugur.
Hakim tunggal yang memeriksa perkara menilai terdapat persoalan pada proses penangkapan yang menjadi dasar penetapan tersangka. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan tindakan penangkapan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Konsekuensinya, penyidik diwajibkan membebaskan Raudi Akmal dari tahanan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa penahanan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah sesuai dengan prosedur hukum. Oleh karena itu, permohonan yang meminta surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah ditolak oleh pengadilan. Pembebasan Raudi Akmal semata-mata merupakan akibat hukum dari batalnya status tersangka, bukan karena proses penahanannya dinilai cacat hukum.
Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan kemungkinan proses hukum lanjutan, karena penyidik tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi syarat dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























