JAKARTA – Proses peradilan terhadap kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat negara kembali bergulir dan memasuki babak penentuan. Ruang sidang Pengadilan Militer menjadi saksi pembacaan tuntutan ( requisitoir) terhadap empat oknum anggota TNI yang didakwa melakukan penganiayaan berat terencana. Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut, Oditur Militer menyatakan keempat terdakwa bersalah. Sesuai dengan fakta persidangan, 4 tentara penyiram air keras ke Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara serta diwajibkan mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka di mata hukum.
Tuntutan ini menjadi sorotan publik yang terus mengawal kasus tersebut demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang sepadan atas trauma fisik dan psikologis yang dideritanya.
Oditur Militer Menilai Terdakwa Terbukti Sah Melanggar Hukum
Dalam uraian tuntutannya, Oditur Militer memaparkan kronologi serta bukti-bukti visum yang memperlihatkan luka bakar serius pada tubuh Andrie Yunus akibat paparan cairan kimia korosif. Tindakan penyiraman air keras tersebut dinilai bukan insiden spontan, melainkan tindakan yang telah direncanakan sebelumnya dan memenuhi unsur penganiayaan berat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan KUHP.
“Tidak ada alasan pembenar bagi aparat negara untuk menggunakan kekerasan di luar prosedur hukum, apalagi menggunakan bahan berbahaya seperti air keras. Tuntutan bahwa 4 tentara penyiram air keras ke Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara adalah angka yang diajukan oleh Oditur dengan mempertimbangkan dampak permanen yang dialami oleh korban, sekaligus sebagai teguran keras bagi institusi,” urai seorang pengamat peradilan militer yang memantau jalannya sidang.
Tiga Pertimbangan Penting dalam Pembacaan Tuntutan
Oditur Militer membacakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan angka tuntutan 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) kurungan penjara. Tiga poin utama tersebut meliputi:
-
Hal yang Memberatkan (Mencederai Citra TNI): Tindakan para terdakwa sebagai prajurit aktif dinilai telah mencoreng nama baik kesatuan militer di mata masyarakat dan bertentangan dengan Sumpah Prajurit yang seharusnya melindungi rakyat sipil.
-
Dampak Kerugian pada Korban: Korban Andrie Yunus mengalami luka bakar yang memerlukan perawatan medis intensif, meninggalkan cacat fisik permanen, serta memicu trauma psikologis mendalam yang menghambat aktivitas kesehariannya.
-
Hal yang Meringankan (Sikap Kooperatif): Angka tuntutan 2,5 tahun dipertimbangkan berdasarkan fakta bahwa para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya.
Menanti Pembelaan dan Vonis Majelis Hakim Militer
Menanggapi tuntutan dari Oditur Militer, majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. Pihak keluarga Andrie Yunus berharap agar majelis hakim Pengadilan Militer nantinya dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya dan memberikan sanksi pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) jika memang terbukti melanggar kode etik berat, agar kejadian serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/






















