Screenshot
Prabowo Resmikan Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru untuk Perkuat Layanan Hukum di Daerah

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sejumlah daerah yang mengalami perkembangan wilayah administratif.

Tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat. Seluruh satuan kerja baru tersebut akan berkedudukan di ibu kota masing-masing daerah agar pelayanan hukum lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Kejari baru bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia secara lebih optimal. Kehadiran kantor kejaksaan di wilayah-wilayah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penanganan perkara, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Operasional ketujuh Kejari akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi aparatur negara. Sementara itu, kebutuhan pembiayaan pembentukan, pembinaan organisasi, serta pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh Kejari baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/