6a0bfad57fb3d
Fakta Sidang Terungkap! Dari 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Hanya 2 yang Cocok

JAKARTA – Proses peradilan kasus penganiayaan berat yang menimpa Andrie Yunus kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Namun, persidangan kali ini menghadirkan fakta yang cukup mengejutkan publik dan majelis hakim. Terungkap bahwa dari 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus, hanya 2 yang cocok dengan ciri-ciri pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait akurasi proses penyidikan awal dan status keterlibatan dua terdakwa lainnya yang kini duduk di kursi pesakitan.

Ketidaksesuaian Ciri Fisik dan Rekaman CCTV

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta mencocokkannya dengan keterangan saksi mata yang melihat langsung insiden nahas itu.

Dari hasil pemaparan dan analisis postur tubuh di ruang sidang, terdapat ketidaksesuaian yang sangat mencolok.

“Berdasarkan alat bukti surat, keterangan saksi di bawah sumpah, dan visual dari rekaman CCTV, fakta materiilnya sangat jelas. Saat kita cermati bahwa dari 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus, hanya 2 yang cocok secara fisik maupun perawakan dengan eksekutor di lapangan,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Tiga Kejanggalan Identifikasi Pelaku

Mencuatnya fakta bahwa hanya dua orang yang identik dengan pelaku penyiraman ini membuat arah pembelaan berfokus pada potensi kesalahan identifikasi (error in persona). Beberapa poin kejanggalan yang disoroti selama persidangan antara lain:

  1. Postur dan Tinggi Badan: Dua dari empat terdakwa memiliki tinggi badan dan bentuk tubuh yang jauh berbeda dari siluet pelaku yang tertangkap kamera CCTV.

  2. Alibi Waktu Kejadian: Terdapat keterangan saksi meringankan ( a de charge) yang menyebutkan bahwa dua terdakwa yang tidak cocok ciri fisiknya tersebut berada di lokasi yang berbeda saat insiden penyiraman terjadi.

  3. Tidak Adanya Bukti Visum Lanjutan: Tidak ditemukan sisa percikan bahan kimia berbahaya pada pakaian maupun kulit dari dua terdakwa yang diragukan keterlibatannya tersebut.

Menanti Ketelitian Majelis Hakim

Munculnya fakta persidangan ini menuntut ketelitian ekstra dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim. Jika memang dua terdakwa lainnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berada di lokasi serta melakukan tindak pidana tersebut, maka asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dan mereka berhak untuk dibebaskan dari segala tuntutan.

Namun di sisi lain, pihak keluarga Andrie Yunus berharap agar hukum tetap ditegakkan dengan seadil-adilnya. Mereka menuntut agar para pelaku sebenarnya—baik itu eksekutor di lapangan maupun aktor intelektual yang mendalangi kejahatan keji ini—mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli forensik digital.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/