CILEGON – Seragam abdi negara yang seharusnya menjadi simbol pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat justru disalahgunakan untuk melancarkan bisnis haram. Pada Senin (13/4/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang ironisnya dikendalikan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkot Cilegon.
Penangkapan oknum abdi negara ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah mereka. Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Namun, kejutan sesungguhnya baru terungkap di ruang interogasi. Kepada penyidik, oknum ASN tersebut memberikan pengakuan yang membuat publik tercengang: ia tidak hanya mengedarkan, tetapi juga telah menjadi pecandu aktif sejak tahun 2004!
Fakta mencengangkan ini seketika memicu tsunami pertanyaan di tengah masyarakat dan para pengamat kebijakan publik. Tahun 2004 berarti oknum tersebut sudah bersentuhan dengan narkoba selama 22 tahun lamanya. Pertanyaan terbesarnya adalah: Bagaimana bisa ia lolos tes kesehatan saat mendaftar CPNS? Dan yang lebih krusial, di mana fungsi pengawasan internal dan tes urine berkala dari instansi tempatnya bekerja selama lebih dari dua dekade ini?
Kejadian di pertengahan April 2026 ini merupakan tamparan sangat keras bagi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Cilegon. Lolosnya seorang pecandu berat hingga berani beralih profesi menjadi pengedar di sela-sela jam kantor menunjukkan adanya kelemahan fatal dalam sistem monitoring aparatur negara. Gaji dan tunjangan yang dibayarkan menggunakan uang pajak rakyat justru disalahgunakan untuk merusak generasi bangsa.
Publik kini menuntut tindakan tegas tanpa pandang bulu. Selain harus dijerat dengan pasal pidana berat terkait Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara, sanksi administratif berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus segera diproses. Tidak boleh ada ruang mediasi atau rehabilitasi gratis bagi aparat yang sudah merangkap menjadi pengedar. Instansi pemerintah harus segera melakukan tes urine massal secara mendadak (sidak) untuk memastikan tidak ada lagi “benalu” serupa di dalam birokrasi kita!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























