69b433daf2fbb
Kades Jenangan Ponorogo Resmi Tersangka Tambang Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp 400 Juta!

PONOROGO – Kabar mengejutkan datang dari Bumi Reog di pertengahan Maret 2026. Seorang pejabat publik yang seharusnya mengayomi warga dan melindungi aset desa, yakni Kepala Desa (Kades) Jenangan, kini harus berurusan dengan hukum. Pihak kepolisian resmi menetapkannya sebagai tersangka utama dalam praktik pertambangan ilegal (Galian C) yang beroperasi di wilayahnya. Tidak hanya merusak ekosistem lokal, aktivitas tanpa izin ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 400 juta.

Modus Operandi: Berlindung di Balik Jabatan

Praktik tambang ilegal ini dilaporkan telah berjalan selama beberapa waktu sebelum akhirnya tercium oleh tim intelijen kepolisian dan dinas terkait. Modus yang digunakan tergolong klasik namun berani; tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan lampu hijau bagi aktivitas pengerukan lahan di area yang tidak memiliki izin resmi pertambangan.

Alih-alih masuk ke kas desa melalui prosedur yang legal, keuntungan dari hasil pengerukan tanah dan batu tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi dan pihak-pihak tertentu. Angka kerugian negara sebesar Rp 400 juta tersebut dihitung berdasarkan nilai kerusakan lingkungan, hilangnya potensi pajak daerah, hingga eksploitasi sumber daya alam yang tidak terukur.

Dampak Lingkungan dan Sosial di Jenangan

Penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas keresahan warga Desa Jenangan selama beberapa bulan terakhir. Aktivitas alat berat yang beroperasi setiap hari tidak hanya memicu kebisingan, tetapi juga merusak jalanan desa yang tidak didesain untuk menahan beban kendaraan berat pengangkut tambang. Lebih jauh lagi, area bekas galian yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi kini menjadi ancaman longsor, terutama saat curah hujan tinggi di bulan Maret ini.

Beberapa poin krusial dalam penyidikan kasus ini antara lain:

  • Absensi Dokumen Izin: Penyidik memastikan bahwa lokasi yang dikeruk tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah provinsi maupun pusat.

  • Penyalahgunaan Aset Desa: Ditemukan indikasi bahwa lahan yang dieksploitasi merupakan bagian dari aset atau tanah kas desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

  • Keterlibatan Pihak Ketiga: Polisi kini tengah mendalami apakah ada aktor intelektual atau pengusaha luar yang bekerja sama dengan sang Kades dalam menjalankan bisnis ilegal ini.

Ancaman Hukum dan Reformasi Birokrasi Desa

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Langkah tegas kepolisian ini diharapkan menjadi efek jera bagi perangkat desa lainnya agar tidak “main mata” dengan para pemain tambang ilegal.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo di tahun 2026 ini menyatakan komitmennya untuk melakukan audit total terhadap seluruh izin galian di wilayahnya. Kasus Kades Jenangan menjadi momentum bagi pemda untuk memperketat pengawasan agar aset desa tidak lagi menjadi sasaran empuk praktik korupsi berkedok pengelolaan lahan.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman bukti-bukti di lapangan. Warga Jenangan kini menanti keadilan, bukan hanya dari sisi hukum pidana, tetapi juga pemulihan lingkungan yang telah hancur akibat kerakusan oknum pimpinan mereka sendiri.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/