JAKARTA – Cita-cita luhur untuk melakukan digitalisasi pendidikan di pelosok Nusantara rupanya harus dibayar mahal dengan skandal megakorupsi yang sangat memalukan. Pada Senin (13/4/2026), ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi bisu terkuaknya borok megaproyek pengadaan laptop Chromebook bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Dalam persidangan yang mendudukkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kesaksian yang diberikan sukses membuat publik tercengang: proyek tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 15 Triliun!
Angka belasan triliun ini bukanlah salah ketik. Menurut paparan rinci dari auditor BPKP, kerugian masif tersebut lahir dari serangkaian penyimpangan sistematis. Modus operandinya meliputi mark-up (penggelembungan) harga yang tak masuk akal di atas harga pasar, spesifikasi perangkat yang di-downgrade jauh di bawah standar kontrak, hingga temuan distribusi fiktif di mana ratusan ribu unit Chromebook dilaporkan tak pernah sampai ke tangan sekolah yang berhak.
Ironi terbesar dari kasus di pertengahan April 2026 ini adalah sosok terdakwa itu sendiri. Publik tentu ingat betul bagaimana Nadiem yang memiliki latar belakang mentereng di dunia teknologi diharapkan mampu membersihkan birokrasi dan membawa angin segar bagi pendidikan modern. Namun, realita di persidangan justru menunjukkan adanya celah pengawasan yang fatal atau bahkan dugaan permufakatan jahat di tingkat kementerian.
Uang Rp 15 triliun bukanlah sekadar angka statistik. Jika dikonversikan, dana tersebut bisa digunakan untuk merenovasi ratusan ribu gedung sekolah yang hampir rubuh, atau menyejahterakan jutaan guru honorer yang gajinya masih jauh di bawah UMR.
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim. Masyarakat dan para pegiat antikorupsi menuntut agar persidangan ini berjalan transparan tanpa intervensi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didesak untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset Rp 15 triliun yang dirampok dari masa depan anak bangsa itu bisa dilacak dan dikembalikan ke kas negara sepeser pun tak bersisa!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























