JAKARTA / AMBON – Institusi Polri memberikan respons cepat dan keras terhadap kasus kekerasan yang merenggut nyawa seorang pelajar di Maluku. Pada Selasa (24/2/2026), diumumkan bahwa oknum anggota Brimob pelaku penganiayaan siswa SMP di Tual resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan ini diambil setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta institusi.
PTDH: Pintu Masuk Menuju Proses Pidana
Pemecatan ini baru merupakan langkah awal secara administratif. Pihak kepolisian menegaskan bahwa status warga sipil yang kini disandang pelaku akan mempermudah jalannya proses peradilan umum (pidana) tanpa ada “privilese” sebagai anggota aktif.
Poin-poin penting dalam pengumuman pemecatan:
-
Sanksi Maksimal: PTDH adalah hukuman administratif tertinggi di lingkungan Polri.
-
Komitmen Kapolri: Langkah ini sejalan dengan arahan untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
-
Proses Pidana Jalan Terus: Selain dipecat, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara atas pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
-
Pemulihan Kepercayaan: Langkah tegas ini diharapkan mampu meredam gejolak massa di Tual dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Tubuh Polri”
Pimpinan kepolisian daerah Maluku menegaskan bahwa seragam dan pangkat bukan merupakan izin untuk berbuat sewenang-wenang. Kasus di Tual ini menjadi pelajaran pahit yang berujung pada hilangnya karier dan kebebasan bagi oknum yang bersangkutan.
“Kami telah melaksanakan sidang KKEP dan keputusannya adalah PTDH. Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Siapa pun anggota yang melakukan tindakan brutal hingga menghilangkan nyawa, tidak ada tempat baginya di organisasi ini. Kami berdiri bersama korban dan keluarga untuk memastikan keadilan tegak,” tegas perwakilan kepolisian, Selasa (24/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























