JAKARTA – Pemandangan tak lazim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, memantik reaksi keras dari pakar hukum tata negara, Mahfud MD.
Mantan Menko Polhukam tersebut secara terbuka mengaku “kaget” dan heran saat melihat sejumlah prajurit TNI berseragam lengkap (loreng/baret hijau) berdiri tegak di dalam ruang sidang, bahkan sempat menghalangi pandangan pengunjung.
“Rasanya Baru Pertama Kali…”
Dalam pernyataannya (8/1/2026), Mahfud MD menyoroti bahwa kehadiran militer di sidang tindak pidana korupsi (sipil) adalah sebuah anomali. Menurut pengalamannya puluhan tahun di dunia hukum, pengamanan sidang standarnya dilakukan oleh aparat kepolisian (Polri) atau pengamanan internal pengadilan (Pamdal).
“Ya, agak kaget juga. Karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI, berdiri di depan hadapan hakim,” ujar Mahfud.

Bedah Aturan: Teroris Boleh, Koruptor Tidak Perlu?
Mahfud merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut (Pasal 10), disebutkan bahwa pengamanan sidang pada dasarnya adalah wewenang internal pengadilan.
Pelibatan Polri atau TNI memang dimungkinkan (Ayat 6), namun hanya untuk kasus yang berisiko tinggi atau menarik perhatian massa yang berbahaya, seperti kasus Terorisme atau Pembunuhan Berencana yang rawan kerusuhan.
“Kalau korupsi biasanya menarik perhatian tetapi tidak membahayakan fisik. Bisa cukup pengamanan internal. Kalau terpaksa, ya polisi,” tegasnya. Kehadiran TNI dikhawatirkan dapat memberikan tekanan psikologis (intimidatif) terhadap jalannya persidangan sipil.
Hakim Sempat Usir Halus
Sebelumnya, momen kehadiran TNI ini juga sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan. Hakim meminta personel TNI yang berdiri tepat di belakang kursi terdakwa untuk mundur dan keluar dari area steril karena dianggap mengganggu sorotan kamera wartawan dan pandangan pengunjung.
Pihak Kejaksaan Agung berdalih bahwa pelibatan TNI didasarkan pada “penilaian risiko” keamanan dan adanya MoU kerja sama, namun publik tetap mempertanyakan urgensinya.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























