Ketua-KPK-Setyo-Budiyanto-saat-mengumumkanKetua-K-gumumkan
Ketua KPK Sebut Belum Saatnya Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai belum ada alasan bagi lembaganya untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal sehingga perlu diberi kesempatan untuk berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

Setyo menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung masih melakukan koordinasi, pendalaman alat bukti, serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, KPK memilih menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan dan belum mempertimbangkan langkah pengambilalihan kasus.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya usulan dari sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penanganan perkara demi menghindari potensi konflik kepentingan. Namun, Setyo menegaskan setiap keputusan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan perkembangan penyidikan, bukan semata-mata tekanan opini publik.

Meski demikian, KPK membuka peluang untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi apabila diperlukan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Hingga kini, belum ada keputusan terkait pengambilalihan perkara, sementara KPK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus dan menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum lainnya agar proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/