PONTIANAK – Keamanan lapis demi lapis yang seharusnya menjadi standar operasi di fasilitas vital negara ternyata masih bisa ditembus oleh iming-iming uang pelicin. Publik Kalimantan Barat digegerkan oleh terungkapnya sindikat penyelundupan yang justru melibatkan “orang dalam” di pintu gerbang utama transportasi udara. Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus mengejutkan di mana usai terima Rp 24 juta, oknum Avsec Bandara Supadio Pontianak bantu selundupkan barang terlarang agar lolos dari mesin pemindai ( X-ray).
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi otoritas penerbangan, mengingat Aviation Security (Avsec) sejatinya adalah garda terdepan dalam mencegah masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal ke dalam kabin pesawat.
Modus Operandi Memanfaatkan Celah Titik Buta
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, oknum petugas keamanan tersebut menyalahgunakan wewenang dan jam terbangnya untuk mengawal tas bawaan milik kurir sindikat. Dengan memanfaatkan blind spot (titik buta) pengawasan serta otoritasnya di area pemeriksaan, oknum tersebut memastikan barang haram itu dapat masuk ke area ruang tunggu keberangkatan tanpa pemeriksaan fisik yang ketat.
Praktik pengkhianatan profesi ini dinilai sangat mencederai integritas institusi pengelola bandar udara.
“Ini adalah pelanggaran fatal yang membahayakan keselamatan penerbangan sekaligus merusak tatanan hukum. Fakta mencengangkan bahwa hanya karena terima Rp 24 juta, oknum Avsec Bandara Supadio Pontianak bantu selundupkan barang ilegal, menunjukkan adanya kerapuhan mental aparatur di lapangan. Jika narkotika bisa lolos, bukan tidak mungkin barang berbahaya lain seperti bahan peledak juga bisa lolos dengan modus yang sama,” tegas seorang kriminolog dan pengamat keamanan maritim-dirgantara menanggapi insiden tersebut.
Tiga Langkah Evaluasi Penyelidikan Kepolisian
Menindaklanjuti penangkapan oknum Avsec tersebut, pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi erat dengan manajemen PT Angkasa Pura dan otoritas bandara setempat. Terdapat tiga fokus utama dalam pengusutan kasus ini:
-
Membongkar Jaringan Pemesan dan Penerima: Polisi tidak hanya berhenti pada oknum Avsec dan kurir di lapangan, melainkan terus melacak jejak digital dan aliran dana untuk menangkap bandar besar yang mendanai penyelundupan tersebut.
-
Audit Rekaman CCTV Secara Menyeluruh: Penyidik akan menyita dan memeriksa seluruh rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di titik-titik krusial bandara guna memastikan apakah aksi kejahatan ini baru pertama kali dilakukan atau merupakan kegiatan rutin yang melibatkan oknum lain.
-
Pemberian Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH): Selain ancaman hukuman pidana maksimal atas keterlibatannya dalam sindikat penyelundupan, oknum yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sanksi pemecatan secara tidak hormat dari institusinya.
Desakan Rotasi dan Pengetatan SOP Bandara
Terbongkarnya kasus di Bandara Internasional Supadio ini harus menjadi momentum bersih-bersih bagi seluruh operator bandara di Indonesia. Masyarakat menuntut agar sistem pengawasan internal terhadap petugas Avsec lebih diperketat, termasuk memberlakukan inspeksi mendadak, tes urine berkala, serta rotasi jadwal penjagaan ( shift) yang acak guna mencegah terbentuknya permufakatan jahat antarpetugas di lapangan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/


















![Awas Hoaks! [Klarifikasi] Konteks Keliru Pernyataan Luhut Soal Bansos Uang Tunai Rp...](https://nakarimedia.com/wp-content/uploads/2026/06/6a2a6f59a928f-370x265.jpg)






