Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan terkait temuan emas seberat 74 kilogram yang belakangan menjadi sorotan publik. Dalam keterangannya, Febrie menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang pernah berada di bawah kewenangannya dilakukan sesuai prosedur hukum dan berlandaskan alat bukti yang sah.
Ia menyampaikan bahwa setiap barang bukti yang ditemukan dalam suatu perkara merupakan bagian dari proses penyidikan yang memiliki mekanisme pencatatan, penyitaan, hingga penyimpanan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai dilakukan.
Menurut Febrie, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara tindak pidana, termasuk terhadap barang bukti bernilai tinggi seperti emas. Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum demi memperjelas duduk perkara.
Kasus temuan emas 74 kilogram tersebut terus menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung. Aparat penegak hukum masih mendalami asal-usul emas, keterkaitan dengan perkara yang ditangani, serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan barang bukti tersebut.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan lanjutan agar seluruh fakta dapat diungkap secara terbuka dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























