685e38b6ebb67
Sidang Memanas! Tanggapi Gugatan Dharma Pongrekun, Hakim MK: Jangan Nasihati Kami Soal Begini

JAKARTA – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyuguhkan dinamika yang menarik perhatian publik. Sidang pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi ( judicial review) yang diajukan oleh Dharma Pongrekun diwarnai dengan teguran tegas dari majelis hakim konstitusi. Ketegangan kecil terjadi ketika pihak pemohon dinilai terlalu bertele-tele dalam memaparkan dalil-dalil permohonannya, hingga cenderung menggurui majelis. Momen tegas pun terekam saat majelis tanggapi gugatan Dharma Pongrekun, Hakim MK: jangan nasihati kami soal begini, sebuah peringatan agar pemohon fokus pada substansi perkara.

Teguran di ruang sidang MK merupakan hal yang lazim terjadi guna menjaga muruah persidangan dan memastikan efisiensi waktu, terutama ketika pemohon mulai menyimpang dari format standar permohonan konstitusional.

Fokus pada Kedudukan Hukum (Legal Standing), Bukan Teori

Dalam jalannya persidangan, pihak Dharma Pongrekun diduga banyak memaparkan teori hukum tata negara dan filosofi konstitusi secara mendalam. Majelis hakim merasa paparan tersebut tidak langsung menukik pada poin utama, yakni kerugian konstitusional spesifik yang dialami oleh pemohon akibat berlakunya suatu norma undang-undang.

“Gaya persidangan di MK sangat ketat dan langsung pada sasaran (to the point). Majelis hakim sudah sangat khatam dengan teori konstitusi. Saat majelis tanggapi gugatan Dharma Pongrekun, Hakim MK: jangan nasihati kami soal begini, itu adalah instruksi teknis agar pemohon segera menguraikan kerugian nyata ( legal standing) dan pertentangan norma, bukan memberikan kuliah hukum di ruang sidang,” urai seorang pakar hukum tata negara mengomentari jalannya persidangan tersebut.

Tiga Catatan Penting Majelis Hakim untuk Pemohon

Merespons draf permohonan yang diajukan oleh kubu Dharma Pongrekun, panel majelis hakim konstitusi memberikan setidaknya tiga catatan kritis untuk segera diperbaiki sebelum memasuki sidang lanjutan:

  1. Penajaman Kedudukan Hukum ( Legal Standing): Pemohon diminta untuk menguraikan secara gamblang kerugian hak konstitusionalnya yang bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya potensial, yang diakibatkan langsung oleh berlakunya pasal yang digugat.

  2. Sistematisasi Posita dan Petitum: Majelis meminta agar dalil permohonan (posita) disinkronkan secara logis dengan tuntutan (petitum). Pemohon diimbau untuk tidak memasukkan narasi-narasi politis yang berada di luar yurisdiksi MK.

  3. Efisiensi Penyampaian Lisan: Pada sidang-sidang berikutnya, pihak pemohon atau kuasa hukumnya diinstruksikan untuk mempresentasikan intisari permohonan saja, tanpa perlu membacakan keseluruhan berkas atau menasihati majelis mengenai filosofi dasar hukum.

Diberikan Waktu untuk Perbaikan Berkas

Sebagaimana prosedur standar hukum acara di Mahkamah Konstitusi, majelis hakim akhirnya memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada pihak Dharma Pongrekun untuk menyempurnakan berkas permohonannya. Publik hukum kini menanti apakah perbaikan berkas tersebut mampu meyakinkan para hakim konstitusi bahwa gugatan yang diajukan benar-benar memiliki landasan konstitusional yang kuat, atau justru kandas pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/