JAKARTA – Genderang perang melawan para mafia yang sempat menyengsarakan rakyat lewat krisis kelangkaan minyak goreng (migor) masih terus ditabuh keras oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Korps Adhyaksa menunjukkan sikap pantang menyerah menyusul adanya putusan pengadilan tingkat dua yang dinilai mengecewakan. Merespons hukuman yang dianggap terlalu ringan, secara resmi Kejagung ajukan kasasi vonis banding terdakwa kasus migor Marcella Santoso ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah agresif ini diambil sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam memastikan bahwa kerugian masif yang dialami negara dan masyarakat akibat permainan kotor perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dibayar dengan hukuman maksimal.
Menolak Kompromi Bagi Kejahatan Ekonomi Negara
Pemotongan masa tahanan atau peringanan sanksi di tingkat Pengadilan Tinggi (banding) dinilai sangat mencederai rasa keadilan publik. Jutaan rakyat yang pernah berdesak-desakan dan mengantre panjang demi seliter minyak goreng menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
“Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa ditawar lagi. Berita bahwa hari ini Kejagung ajukan kasasi vonis banding terdakwa kasus migor Marcella Santoso adalah sinyal kuat bagi para oligarki dan koruptor. Kejahatan yang mendisrupsi ketahanan pangan nasional adalah kejahatan luar biasa, sehingga sanksi pidananya pun tidak boleh disunat dengan alasan apa pun,” urai seorang pengamat hukum pidana dan pegiat antikorupsi saat dimintai tanggapannya.
Tiga Poin Kuat JPU Menuju Mahkamah Agung
Dalam penyusunan memori kasasinya, tim JPU dari Kejagung telah menyiapkan sejumlah amunisi argumentasi hukum yang tajam guna mematahkan putusan hakim tingkat banding. Terdapat tiga poin krusial yang diusung:
-
Hakim Banding Dinilai Keliru Menerapkan Hukum: JPU menyoroti adanya kekeliruan fatal dari Judex Facti (Hakim Pengadilan Tinggi) dalam menilai fakta persidangan, terutama terkait relasi kuasa dan aliran dana suap demi memuluskan Persetujuan Ekspor (PE).
-
Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara: Kasus ini bukan sekadar soal suap-menyuap, melainkan efek dominonya yang menghancurkan perekonomian negara secara luas. Kejagung bersikeras agar pidana tambahan berupa uang pengganti yang proporsional tetap dijatuhkan.
-
Memulihkan Efek Jera ( Deterrent Effect): Hukuman ringan dinilai akan menjadi preseden buruk yang menyuburkan praktik mafia perizinan di masa depan. Kasasi diajukan guna memastikan sanksi pidana mampu memberikan efek jera yang nyata bagi korporasi dan individu.
Ujian Integritas di Puncak Peradilan
Kini, seluruh mata masyarakat Indonesia tertuju pada gedung Mahkamah Agung. Institusi peradilan tertinggi tersebut menjadi benteng terakhir yang diharapkan mampu mengembalikan marwah keadilan. Publik mendesak majelis hakim kasasi untuk mempertimbangkan aspek sosiologis dan penderitaan rakyat akibat mafia migor dalam mengetukkan palu keadilannya, bukan semata-mata berpegang pada celah administratif semata.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/






















