69a0f8ed33206
Pelarian Gagal! Bandar Narkoba 'Ko Erwin' Penyuap Eks Kapolres Bima Nyaris Lolos dari Penjagaan

JAKARTA – Dunia hitam narkotika kembali diguncang oleh aksi nekat salah satu pemain besarnya. Pada Jumat (27/2/2026), Ko Erwin, bandar narkoba yang dikenal licin, dilaporkan mencoba melarikan diri saat berada dalam masa penahanan. Ko Erwin bukan sekadar bandar biasa; ia adalah sosok di balik skandal suap fantastis senilai Rp 2,8 miliar yang menyeret mantan Kapolres Bima.

Upaya pelarian ini menambah panjang catatan hitam tindakannya, sekaligus menunjukkan betapa mendesaknya pengamanan super ketat bagi tahanan kelas kakap dengan jaringan yang kuat.

Skandal Suap Rp 2,8 Miliar: “Uang Keamanan” yang Gagal

Kasus ini bermula dari terungkapnya aliran dana tidak wajar yang mengalir ke kantong oknum mantan Kapolres Bima. Dana tersebut diduga diberikan oleh Ko Erwin sebagai imbalan atas perlindungan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berikut adalah fakta-fakta kunci terkait skandal tersebut:

  • Nominal Suap: Sebesar Rp 2,8 miliar yang disetorkan dalam beberapa tahap.

  • Keterlibatan Aparat: Menunjukkan adanya celah integritas di level pimpinan kepolisian daerah yang berhasil dieksploitasi oleh bandar.

  • Dampak Kasus: Menyebabkan mutasi dan pemeriksaan etik besar-besaran di tubuh Polri guna membersihkan oknum yang terlibat.

Detik-Detik Percobaan Pelarian (Update 27 Februari 2026)

Meskipun detail teknis mengenai cara ia mencoba kabur masih terus didalami, laporan awal menyebutkan bahwa Ko Erwin mencoba memanfaatkan kelengahan petugas saat proses administrasi atau pemindahan sedang berlangsung.

Beruntung, kesiagaan petugas di lapangan berhasil menggagalkan rencana tersebut sebelum ia sempat meninggalkan area steril. Insiden ini memicu otoritas terkait untuk segera memindahkan Ko Erwin ke fasilitas penahanan dengan tingkat keamanan yang lebih tinggi (maximum security).

“Hukum Tidak Bisa Dibeli dengan Pelarian”

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap upaya untuk merintangi proses hukum, termasuk melarikan diri, hanya akan memperberat hukuman yang akan diterima oleh tersangka di pengadilan nanti.

“Percobaan melarikan diri oleh tersangka KE (Ko Erwin) adalah bukti nyata bahwa ia mencoba menghindari pertanggungjawaban hukum. Kami pastikan pengamanan akan ditingkatkan berlapis-lapis, dan tidak ada ruang bagi bandar narkoba untuk bisa bebas dari jeratan hukum kita,” tegas perwakilan kepolisian, Jumat (27/2/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/