LOGO-KPK_041316_057__ratio-16x9-1
KPK Selidiki Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan dengan perkara. Selain itu, penyidik juga menelusuri hubungan antar-pihak untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang hari.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Pada Kamis (17/9), KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan pertanahan. KPK menyatakan barang bukti tersebut akan dianalisis untuk membantu mengungkap konstruksi perkara.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/