sidang-praperadilan-yang-diajukan-mantan-menteri-agama-menag-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-korupsi-kuota-haji-muliadetikcom-1772599358393_169
KPK Lawan Balik! Hakim Diminta Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA – Ketegangan menyelimuti ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026). Tim hukum KPK hadir untuk mematahkan argumen pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) yang menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengalihan kuota haji tambahan tidak sah.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen surat dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji reguler ke haji khusus.

Alasan KPK Meminta Penolakan Praperadilan

Dalam eksepsinya, KPK memaparkan beberapa poin utama mengapa gugatan eks Menag tersebut harus kandas:

  1. Kewenangan Sah: KPK menyatakan memiliki mandat hukum penuh untuk menyidik kasus ini karena melibatkan penyelenggara negara dengan kerugian negara/masyarakat yang signifikan.

  2. Bukti Permulaan Cukup: Penyidik mengeklaim telah mengikuti prosedur KUHAP secara tertib dalam menetapkan status tersangka, termasuk proses gelar perkara (ekspose) yang matang.

  3. Substansi Pokok Perkara: KPK menilai argumen Yaqut sudah memasuki materi pokok perkara yang seharusnya diuji di Pengadilan Tipikor, bukan di ranah praperadilan.

  4. Integritas Penyidikan: KPK membantah adanya unsur politis atau prosedur yang dilewati dalam penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait kuota haji 2024-2025.

“Haji Adalah Ibadah, Bukan Komoditas Kekuasaan”

Publik terus memantau kasus ini dengan sangat kritis, mengingat kuota haji adalah hal sensitif yang menyangkut antrean panjang jutaan umat Islam di Indonesia.

“Kami yakin bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional dan transparan. Gugatan praperadilan adalah hak tersangka, namun kami meminta Majelis Hakim untuk melihat fakta-fakta prosedural yang telah kami penuhi. Kasus ini harus lanjut ke pokok perkara demi keadilan bagi para calon jemaah haji,” ungkap Tim Hukum KPK, Rabu (4/3/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/