ISTANBUL – Kelegaan atas bebasnya para aktivis kemanusiaan asal Indonesia kini berganti dengan rasa ngeri sekaligus amarah yang mendalam. Setibanya di Istanbul, Turki, dan mendapatkan penanganan medis, fakta kelam di balik masa penahanan mereka perlahan terkuak ke publik. Komunitas internasional dibuat merinding saat mendengar kesaksian dan cerita WNI relawan Flotilla saat ditangkap Israel, ditendang hingga disetrum tanpa memedulikan status mereka sebagai warga sipil.
Kesaksian ini mematahkan klaim otoritas Israel yang sebelumnya menyatakan bahwa proses pencegatan dan penahanan armada bantuan Sumud Flotilla dilakukan sesuai dengan standar operasional tanpa adanya penggunaan kekerasan yang berlebihan.
Detik-Detik Mencekam di Atas Dek Kapal
Berdasarkan penuturan para relawan kepada pihak konsuler dan media setibanya di titik aman, penyergapan dilakukan bak operasi militer terhadap teroris bersenjata, bukan terhadap pekerja kemanusiaan. Pasukan bersenjata lengkap merangsek naik ke atas kapal yang membawa bantuan logistik medis dan makanan tersebut.
Para aktivis yang tidak memberikan perlawanan fisik justru diperlakukan dengan sangat brutal.
“Mereka (pasukan Israel) tidak peduli kami mengenakan rompi medis atau relawan. Saat penggeledahan paksa, terungkap cerita WNI relawan Flotilla saat ditangkap Israel, ditendang hingga disetrum menggunakan stun gun hanya karena tidak bergerak cukup cepat saat diperintahkan tiarap. Ini adalah teror psikologis dan fisik yang nyata,” ungkap salah satu perwakilan lembaga pemantau HAM yang mendampingi para korban di Istanbul.
Tiga Bentuk Pelanggaran Serius Otoritas Pasukan
Tindakan represif yang dialami oleh para WNI dan aktivis global ini jelas menginjak-injak Konvensi Jenewa terkait perlindungan pekerja kemanusiaan. Koalisi masyarakat sipil mencatat tiga bentuk pelanggaran HAM berat dari insiden ini:
-
Penggunaan Kekuatan Disproporsional: Menendang dan menyetrum relawan tak bersenjata yang sudah dalam posisi menyerah adalah bentuk penyiksaan (torture) yang dilarang keras dalam hukum internasional.
-
Perampasan Harta Benda Pribadi: Selain disiksa secara fisik, para relawan juga bersaksi bahwa peralatan komunikasi (ponsel, kamera) hingga barang-barang pribadi mereka dirampas dan tidak dikembalikan hingga saat pembebasan.
-
Pengekangan Hak Akses Medis: Selama dalam masa penahanan awal, beberapa relawan yang mengalami luka lebam akibat tendangan dan setruman sempat ditolak haknya untuk mendapatkan penanganan medis pertama yang layak.
Menuntut Keadilan Lewat Mahkamah Internasional
Kondisi fisik para WNI kini perlahan stabil di bawah pantauan ketat tim medis gabungan di Turki, namun trauma psikologis (PTSD) akibat penyiksaan tersebut membutuhkan waktu panjang untuk pulih.
Pemerintah Republik Indonesia didesak untuk tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja setelah para WNI dipulangkan. Bukti-bukti visum dari rumah sakit di Istanbul dan kesaksian para relawan ini harus dijadikan amunisi tambahan bagi Indonesia dan komunitas global untuk menyeret para komandan militer yang bertanggung jawab ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/






















