Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial AR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda paham radikal melalui media sosial. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat dalam mencegah penyebaran ideologi ekstremisme di ruang digital.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AR diduga aktif mengunggah serta menyebarkan konten yang mengandung unsur penghasutan dan ajakan kepada paham radikal. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan bahwa media sosial dimanfaatkan sebagai sarana untuk menjangkau dan merekrut anggota baru ke dalam jaringan yang sedang diselidiki.
Usai diamankan, terduga dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini menelusuri aktivitas digital, hubungan komunikasi, serta barang bukti elektronik yang disita guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai jaringan yang diduga terkait.
Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan tindak pidana terorisme dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran konten bermuatan radikalisme di media sosial serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat berwenang agar upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























