Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian negara dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun. Angka tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa nilai tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit itu menemukan adanya pemborosan dalam pelaksanaan Program MBG selama periode 2025–2026 yang diduga berkaitan dengan penyimpangan tata kelola anggaran.
Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, hingga barang bukti elektronik yang dinilai saling berkaitan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, pihak Kejagung menyatakan bahwa pembahasan mengenai besaran pasti kerugian negara serta pembuktian unsur pidana akan menjadi materi yang diperiksa lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara. Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih terus berjalan dengan melibatkan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/
























