JAKARTA – Bayang-bayang kelam ancaman tindak pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan kembali menjadi sorotan tajam lembaga negara. Menyikapi rentetan kasus yang terus berulang dan mencoreng wajah dunia pendidikan dasar di berbagai daerah, institusi pengawas pelayanan publik akhirnya mengambil sikap tegas. Sebagai langkah darurat guna antisipasi kekerasan seksual di sekolah rakyat, Ombudsman RI desak penguatan sistem perlindungan anak yang lebih terstruktur, transparan, dan berpihak pada korban di seluruh satuan pendidikan.
Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat sekolah-sekolah yang melayani masyarakat luas (akar rumput) sering kali luput dari pengawasan ketat, sehingga memunculkan celah kerawanan bagi para predator anak yang berlindung di balik status tenaga pendidik maupun pengelola institusi.
Mengakhiri Budaya Penyelesaian “Kekeluargaan”
Ombudsman RI menyoroti kecenderungan pihak pengelola sekolah yang sering kali menutupi kasus kekerasan seksual demi menjaga “nama baik” institusi. Praktik penyelesaian di bawah tangan atau mediasi secara kekeluargaan dianggap sebagai pelanggaran administratif berat yang justru melanggengkan siklus kekerasan dan membungkam suara korban.
“Sekolah harus menjadi zona aman yang mutlak bagi anak. Tuntutan akan pentingnya antisipasi kekerasan seksual di sekolah rakyat, Ombudsman RI desak penguatan mekanisme pengawasan internal ini adalah peringatan keras bagi Dinas Pendidikan di seluruh daerah. Kita tidak boleh lagi menoleransi sekolah yang menyembunyikan predator dengan dalih penyelesaian kekeluargaan. Hukum pidana harus ditegakkan,” tegas perwakilan Ombudsman RI yang membidangi perlindungan sosial dan pendidikan.
Tiga Pilar Penguatan Sistem Pencegahan di Sekolah
Untuk memutus mata rantai kekerasan ini, Ombudsman merekomendasikan tiga pilar utama yang harus segera dieksekusi oleh Dinas Pendidikan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota:
-
Pembentukan Satgas Independen di Level Sekolah: Mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang melibatkan elemen eksternal, seperti perwakilan orang tua murid dan psikolog independen, guna mencegah konflik kepentingan.
-
Kanal Pengaduan Khusus (Whistleblower System): Membangun saluran pelaporan yang aman, anonim, dan langsung terintegrasi dengan aparat penegak hukum serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat.
-
Audit Latar Belakang Tenaga Pendidik: Memperketat proses rekrutmen guru dan staf sekolah rakyat dengan menyertakan tes kejiwaan dan pemeriksaan rekam jejak kriminal ( background check) secara berkala.
Sinergi Lindungi Tunas Bangsa
Ombudsman RI memperingatkan bahwa pembiaran terhadap celah keamanan di sekolah rakyat merupakan bentuk maladministrasi pelayanan publik. Ke depan, pemerintah daerah didesak untuk mengalokasikan anggaran khusus demi program pendampingan trauma ( trauma healing) bagi siswa korban kekerasan, sekaligus memastikan bahwa setiap satuan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi tunas bangsa untuk merajut masa depan tanpa dihantui rasa takut.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















