6791c483dae68
Darurat Ruang Hidup! KPA: 19 Warga Adat Nangahale NTT dan Pendamping Hukum Dikriminalisasi

JAKARTA – Eskalasi konflik agraria antara masyarakat adat dan pihak perusahaan di berbagai daerah masih terus menjadi rapor merah bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Terbaru, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) membunyikan alarm darurat terkait krisis perampasan ruang hidup di wilayah Indonesia Timur. Berdasarkan laporan terkini dari KPA, 19 warga adat Nangahale NTT dan pendamping hukum dikriminalisasi.

Tindakan represif ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap masyarakat adat yang sedang berjuang mempertahankan tanah ulayat (tanah warisan leluhur) mereka dari cengkeraman investasi dan ekspansi korporasi.

Hukum Tajam ke Masyarakat Adat

Kasus yang menimpa masyarakat adat Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini merupakan pola klasik dalam sengketa agraria struktural. Ketika warga menolak menyerahkan lahan yang telah mereka garap dan diwarisi secara turun-temurun, instrumen hukum pidana kerap digunakan untuk mematahkan perlawanan mereka.

Tidak hanya menyasar warga biasa yang mempertahankan kebunnya, tindakan kriminalisasi ini juga menyasar para pengacara publik.

“Ini adalah preseden buruk bagi negara hukum. Saat 19 warga adat Nangahale NTT dan pendamping hukum dikriminalisasi, ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di daerah justru sering kali menjadi tameng bagi kepentingan korporasi, alih-alih menjadi pelindung hak konstitusional rakyat,” tegas perwakilan KPA dalam keterangan persnya.

Tuntutan KPA: Hentikan Cara Represif

Merespons penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap warga dan pendamping hukumnya, KPA bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat dan institusi Polri untuk segera turun tangan.

Beberapa desakan utama yang disuarakan antara lain:

  1. Bebaskan Warga dan Pendamping Hukum: Menghentikan segala bentuk penyidikan (SP3) dan membebaskan warga adat serta advokat yang ditahan karena memperjuangkan hak atas tanahnya.

  2. Evaluasi Aparat di Lapangan: Menindak tegas oknum aparat kepolisian di daerah yang terbukti melakukan intimidasi, kekerasan, atau bertindak tidak netral dalam menangani konflik agraria.

  3. Tinjau Ulang Izin Korporasi: Mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengevaluasi dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) atau izin perusahaan yang berkonflik langsung dengan pemukiman dan kebun masyarakat adat.

Butuh Solusi Struktural, Bukan Penjara

Penjara bukanlah solusi untuk menyelesaikan sengketa tanah. Mengkriminalisasi warga adat hanya akan memicu eskalasi konflik horisontal dan kemiskinan struktural di daerah. Pemerintah dituntut untuk segera merealisasikan janji Reforma Agraria yang sejati, yakni dengan mengakui dan menyertifikasi tanah-tanah ulayat milik masyarakat adat Nangahale.

Publik kini terus mengawal kasus ini, menanti ketegasan dari Jakarta untuk memastikan bahwa hukum di Republik ini tidak hanya berpihak pada pemodal besar yang merampas ruang hidup rakyat kecil.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/