MAKASSAR – Sebuah tragedi kejahatan luar biasa terhadap perempuan kembali mencoreng rasa aman di tengah masyarakat. Publik di Makassar dikejutkan oleh penemuan seorang mahasiswi yang menjadi korban tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang sangat brutal. Korban berhasil dievakuasi setelah disekap, diperkosa 3 hari, dan ditemukan dengan tangan terikat.
Insiden kelam ini langsung memicu keprihatinan mendalam serta kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, yang mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman maksimal.
Evakuasi dan Penanganan Medis Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penemuan korban bermula dari upaya pencarian setelah mahasiswi tersebut dilaporkan hilang. Saat ditemukan di lokasi penyekapan, kondisi psikologis dan fisik korban sangat memprihatinkan akibat serangkaian kekerasan yang dialaminya.
Prioritas utama saat ini adalah pemulihan dan perlindungan korban. Tim medis dan kepolisian segera mengevakuasi mahasiswi Makassar tersebut ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan:
-
Perawatan Medis Intensif: Termasuk pengambilan visum et repertum yang akan menjadi alat bukti kuat di pengadilan.
-
Pendampingan Psikologis: Bantuan dari psikolog klinis untuk meredakan trauma berat (Post-Traumatic Stress Disorder) yang dialami korban.
-
Perlindungan Identitas: Memastikan kerahasiaan identitas korban tetap terjaga guna mencegah terjadinya viktimisasi sekunder (secondary victimization) di masyarakat maupun media sosial.
Polisi Buru Pelaku dengan Pasal Berlapis
Merespons kejahatan keji ini, pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar langsung membentuk tim khusus (Timsus) dari Satuan Reserse Kriminal. Petugas telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan sidik jari, rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan barang bukti lainnya yang ditinggalkan pelaku.
Tindakan pelaku yang menyekap dan menyiksa korban merupakan pelanggaran HAM berat. Jika tertangkap, pelaku dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat, di antaranya:
-
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mengingat adanya unsur paksaan dan kekerasan seksual yang berulang.
-
Pasal Penculikan dan Merampas Kemerdekaan: Berdasarkan KUHP karena telah menyekap korban selama berhari-hari.
Alarm Darurat Ruang Aman bagi Perempuan
Kasus yang menimpa mahasiswi ini kembali menjadi alarm darurat bagi pemerintah daerah dan institusi kampus terkait minimnya ruang aman bagi perempuan di ruang publik. Lembaga perlindungan perempuan dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak agar kasus ini dikawal secara transparan hingga ke meja hijau.
Masyarakat Makassar kini menanti ketegasan aparat kepolisian. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual; keadilan harus segera ditegakkan demi memulihkan martabat korban dan memberikan efek jera yang nyata.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















