menantu-di-bengkulu-gelapkan-uang-mertua-rp-47-miliar-untuk-selingkuh-1776138215718_169
Di Luar Nalar! Menantu di Bengkulu Tega Gelapkan Uang Mertua Rp 4,7 Miliar Demi Hidupi Selingkuhan

BENGKULU – Pepatah “air susu dibalas air tuba” sepertinya belum cukup untuk mendeskripsikan betapa hancurnya perasaan keluarga ini. Pada pertengahan pekan ini, Rabu (15/4/2026), publik Bengkulu digegerkan oleh sebuah skandal penggelapan dana bernilai fantastis yang melibatkan lingkaran keluarga inti.

Seorang menantu yang awalnya dipercaya untuk memegang kendali atas sebagian roda bisnis dan keuangan mertuanya, justru terbukti menjadi benalu yang mematikan. Berdasarkan laporan kepolisian setempat, tersangka secara diam-diam dan sistematis telah memanipulasi laporan keuangan hingga berhasil menguras uang sang mertua. Total kerugian yang tercatat mencapai angka yang sangat mencengangkan: Rp 4,7 Miliar!

Namun, detail yang paling memancing amarah publik bukanlah sekadar nominalnya, melainkan ke mana aliran dana tersebut bermuara. Uang hasil keringat sang mertua ternyata tidak digunakan untuk investasi atau melunasi utang mendesak, melainkan murni dihambur-hamburkan untuk membiayai gaya hidup selingkuhannya (sugar baby). Aset miliaran rupiah itu lenyap dan berubah wujud menjadi fasilitas mewah, liburan, hingga barang-barang branded untuk sang pelakor.

Kasus di pertengahan April 2026 ini membuka mata kita tentang rapuhnya batas antara bisnis dan keluarga. Kepercayaan (trust) yang diberikan secara buta tanpa adanya audit berkala dan pemisahan rekening yang jelas sering kali menjadi bom waktu.

Dari kacamata hukum, tindakan ini murni tindak pidana murni. Tindakan tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kabar Pelita mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berpuas diri hanya dengan memenjarakan sang menantu. Kepolisian harus menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak seluruh aliran dana tersebut. Jika terbukti sang selingkuhan menikmati dan mengetahui bahwa itu adalah uang hasil kejahatan, maka ia pun berstatus sebagai penadah dan seluruh aset yang telanjur dibelikan harus segera disita untuk dikembalikan kepada sang mertua. Kasus ini tak boleh berakhir hanya dengan meterai dan kata “kekeluargaan”!

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/