ditahan-kpk-bupati-pekalongan-tutupi-wajah-1772603089514_169
Abaikan Saran Sekda! Bupati Fadia Diduga Ngotot Menangkan Perusahaan Ibu dalam Tender Proyek Pekalongan

PEKALONGAN – Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini memasuki babak yang lebih mendalam terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan informasi yang berkembang pada Kamis (5/3/2026), terungkap bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan dikabarkan pernah memberikan saran resmi agar Bupati tidak mengintervensi proses tender yang melibatkan perusahaan keluarga.

Namun, saran tersebut diduga diabaikan. Bupati Fadia Arafiq disinyalir tetap memberikan instruksi untuk memastikan perusahaan yang dimiliki oleh anggota keluarga dekatnya—dalam hal ini sang ibu—keluar sebagai pemenang tender proyek infrastruktur daerah.

Kronologi Dugaan Konflik Kepentingan

Dalam praktek tata kelola pemerintahan, keterlibatan keluarga pejabat dalam proyek APBD merupakan pelanggaran serius terhadap aspek Konflik Kepentingan. Berikut poin-poin yang kini didalami penyidik:

  1. Intervensi Proses Lelang: Adanya tekanan terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk mengubah kualifikasi atau persyaratan teknis agar sesuai dengan profil perusahaan keluarga.

  2. Abaikan Pendapat Hukum: Saran dari Sekda dan Bagian Hukum mengenai risiko gratifikasi dan nepotisme dilaporkan tidak diindahkan oleh pimpinan daerah.

  3. Hubungan Afiliasi: Penyelidik menelusuri aliran dana dan kepemilikan saham pada perusahaan pemenang tender yang secara langsung terafiliasi dengan keluarga inti Bupati.

“Jabatan Bukan Alat untuk Memperkaya Keluarga”

Dugaan pengabaian saran dari pejabat karier tertinggi di daerah (Sekda) oleh pejabat politik (Bupati) memperlihatkan betapa rapuhnya sistem check and balance jika ego kekuasaan lebih dominan daripada ketaatan hukum.

“Jika benar ada instruksi untuk memenangkan perusahaan keluarga meskipun sudah diperingatkan oleh Sekda, maka ini adalah bukti kuat adanya mens rea atau niat jahat. Kepala daerah seharusnya menjadi benteng terakhir melawan nepotisme, bukan justru menjadi pintu masuknya. KPK tentu akan menjadikan keterangan Sekda ini sebagai salah satu bukti kunci,” ungkap analis hukum tata negara, Kamis (5/3/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/