JAKARTA – Kepastian mengenai “hak Lebaran” bagi jutaan pekerja di Indonesia akhirnya menemui titik terang pada Selasa (3/3/2026). Menaker secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026. Pesan utamanya sangat jelas: perusahaan harus menghormati hak pekerja dengan mencairkan THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya Idulfitri.
Yang paling ditekankan tahun ini adalah larangan keras bagi perusahaan untuk mencicil pembayaran THR dengan alasan apa pun.
Posko THR 2026: Tempat Mengadu Jika Hak Terabaikan
Kemnaker kembali membuka Posko THR baik secara fisik di kantor dinas tenaga kerja maupun secara digital melalui aplikasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang mencoba “nakal” di tengah fluktuasi ekonomi global 2026 yang sempat memanas akibat konflik Timur Tengah.
Beberapa poin yang harus diperhatikan pekerja:
-
Status Karyawan: Berlaku untuk PKWT (Kontrak), PKWTT (Tetap), maupun buruh harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja.
-
Transparansi: Perusahaan diimbau untuk berdialog dengan pekerja jika terdapat kendala internal, namun kewajiban H-7 tetap menjadi prioritas utama hukum.
-
Laporan Anonim: Pekerja bisa melaporkan pelanggaran secara anonim jika merasa terintimidasi oleh pihak manajemen perusahaan.
“THR Bukan Hadiah, Tapi Kewajiban Perusahaan”
Pemerintah mengingatkan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan instrumen penting untuk menggerakkan roda konsumsi masyarakat di momen Lebaran 2026.
“Kami minta seluruh pengusaha mematuhi aturan ini. THR adalah hak pekerja yang sudah berkontribusi bagi perusahaan setahun penuh. Tidak boleh ada cicilan lagi. Kami akan pelototi lewat Posko THR dan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi yang lalai,” tegas Menaker, Selasa (3/3/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/























