JAKARTA – Air mata haru dan sujud syukur mewarnai Senayan pada Selasa (21/4/2026). Setelah melewati jalan berliku, penolakan, hingga pergantian rezim berkali-kali selama lebih dari 20 tahun, payung hukum untuk para pahlawan domestik akhirnya resmi berdiri tegak. Akhirnya disahkan, ini 12 poin isi UU PPRT yang dinanti lebih dari 20 tahun dan siap menjadi babak baru kesetaraan hak pekerja di Indonesia.
Dari 12 poin yang tertuang dalam beleid tersebut, ada beberapa substansi “game-changer” yang wajib dipahami oleh masyarakat luas—baik yang posisinya sebagai pemberi kerja (majikan) maupun Pekerja Rumah Tangga (PRT). Berikut adalah rangkuman poin-poin paling krusialnya:
-
Kontrak Kerja Hitam di Atas Putih: Tidak ada lagi sistem deal-dealan lisan yang rawan manipulasi. Hubungan kerja wajib didasari perjanjian tertulis yang memuat job description (deskripsi tugas) yang spesifik. PRT yang direkrut untuk mengurus anak ( babysitter) tidak bisa tiba-tiba disuruh merangkap menjadi tukang kebun atau koki tanpa kesepakatan baru.
-
Standar Upah dan THR: Gaji harus dibayarkan tepat waktu sesuai kesepakatan yang layak, tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. PRT juga kini diakui haknya untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
-
Batas Waktu Kerja dan Hak Cuti: Mitos bahwa PRT harus standby 24 jam sehari resmi dihapus. UU ini mengatur batasan jam kerja maksimal per hari, hak istirahat mingguan (hari libur), hingga hak cuti tahunan dan cuti sakit.
-
Jaminan Sosial (BPJS): Pemberi kerja kini diwajibkan untuk mendaftarkan PRT-nya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Perlindungan dari Kekerasan: Ada sanksi pidana tegas dan pemberatan hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual, maupun eksploitasi ekonomi terhadap PRT.
-
Batas Usia Minimum: Regulasi ini juga menjadi senjata untuk menekan angka pekerja anak, dengan menetapkan syarat usia minimum yang ketat bagi seseorang untuk bisa bekerja sebagai PRT.
Pengesahan UU PPRT ini adalah kemenangan kemanusiaan. Aturan ini bukan diciptakan untuk membebani keluarga yang mempekerjakan ART, melainkan untuk menciptakan ekosistem kerja yang profesional, bermartabat, dan bebas dari praktik perbudakan modern. Tugas kita sekarang adalah mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sekadar menjadi macan kertas!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/





















