jail-1710226078
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Ditahan, Kasus Tunjangan DPRD Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

Jakarta – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu periode anggaran 2022–2025. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah Syaefudin menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejati Jabar, Bandung. Sebelum menjabat sebagai wakil bupati, Syaefudin merupakan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Dalam perkara yang sama, penyidik turut menahan seorang tersangka berinisial IH, yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas Sekretaris DPRD Indramayu. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Sementara itu, tersangka lain berinisial AF, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu, belum menjalani penahanan pada hari tersebut. Pihaknya mengajukan penundaan pemeriksaan melalui penasihat hukum dengan melampirkan keterangan dokter setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

Penyidik menduga perkara ini berkaitan dengan penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang tidak didukung prosedur penilaian secara semestinya. Kejati Jabar masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan pertanggungjawaban pejabat daerah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/