WhatsApp-Image-2026-10-16-at-17.25.28
Kontrak PKWT 2 Tahun Habis, Manajer Kopdes Beralih Jadi Pegawai Koperasi

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan berubah setelah masa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun berakhir. Setelah periode tersebut, para manajer akan menjadi pegawai koperasi yang dikelolanya.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa masa kontrak dua tahun merupakan periode transisi untuk membangun dan mengembangkan kegiatan usaha koperasi. Pada tahap awal, pembayaran gaji manajer difasilitasi pemerintah melalui skema yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Selama masa kontrak berlangsung, para manajer diharapkan mampu meningkatkan aktivitas usaha, memperluas transaksi penjualan, menambah keanggotaan, serta mengembangkan potensi ekonomi di wilayah masing-masing.

Memasuki bulan ke-25, koperasi ditargetkan dapat menjalankan operasional secara mandiri, termasuk membiayai gaji pegawainya dari hasil kegiatan usaha. Karena itu, pencapaian target bisnis menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan koperasi.

Destry menjelaskan bahwa kemampuan menghasilkan pendapatan yang cukup diperlukan agar koperasi dapat menanggung biaya operasional secara berkelanjutan. Besarnya transaksi dan pengembangan unit usaha akan menjadi bagian penting dalam upaya mencapai kemandirian tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mendorong manajer tidak hanya menjalankan operasional harian, tetapi juga mengembangkan usaha yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat setempat.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/