bupati-lebak-hasbi-asyidiki-jayabaya-1774944498859_169
Heboh Dugaan Sindir Wabup Mantan Napi, Bupati Lebak Mengelak: "Intonasi Bicara Saya Memang Begitu!"

LEBAK – Panggung politik Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendadak riuh di penghujung bulan ini. Sebuah cuplikan pernyataan dari Bupati Lebak yang beredar luas di tengah masyarakat memicu spekulasi panas pada Selasa (31/3/2026). Publik menyoroti pilihan kata dan nada bicara sang kepala daerah yang dinilai tendensius, seolah sengaja menyerang ranah pribadi Wakil Bupati (Wabup) Lebak terkait rekam jejak masa lalunya sebagai mantan narapidana.

Isu keretakan di tubuh Pemerintah Kabupaten Lebak ini dengan cepat menjadi bola liar. Banyak pihak yang menyayangkan jika sentimen pribadi mengganggu harmonisasi jalannya roda pemerintahan. Menyadari bahwa situasi semakin tidak kondusif, Bupati Lebak akhirnya menggelar klarifikasi terbuka. Dengan gaya khasnya yang lugas, ia membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan pembunuhan karakter atau menyindir sang wakil.

“Tidak ada niatan sama sekali untuk menyindir atau merendahkan siapa pun, apalagi wakil saya sendiri. Kalau ada yang menganggap nada bicara saya tinggi atau terkesan keras, ya memang intonasi bawaan saya sejak dulu seperti itu,” tegasnya di hadapan para awak media.

Sang Bupati menjelaskan bahwa gaya komunikasi ceplas-ceplos dengan volume suara yang lantang adalah kultur komunikasi yang sangat lumrah di wilayah tersebut. Baginya, ketegasan dalam berpidato atau memberikan arahan tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk permusuhan personal. Ia juga menegaskan bahwa hubungannya dengan sang Wabup dalam bingkai profesionalisme pemerintahan tetap berjalan harmonis, solid, dan fokus pada penuntasan program-program kerja prioritas daerah di tahun 2026 ini.

Di sisi lain, rekam jejak seseorang yang pernah berurusan dengan hukum memang kerap menjadi sasaran empuk dalam dialektika politik. Namun, secara konstitusional, selama hak politik yang bersangkutan tidak dicabut oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, warga negara yang pernah menjadi narapidana tetap memiliki hak untuk mengabdi sebagai pejabat publik.

Klarifikasi di akhir bulan Maret ini diharapkan mampu meredam tensi politik lokal yang sempat memanas. Pemerintah Kabupaten Lebak dituntut untuk segera mengalihkan fokus dari drama komunikasi ini kembali ke urusan substansial, yakni pelayanan publik. Masyarakat Lebak tentu lebih menantikan adu gagasan dalam membangun infrastruktur dan memajukan kesejahteraan daerah, ketimbang harus terus-menerus disuguhi tontonan miskomunikasi akibat “intonasi suara” para pemimpinnya.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/