Jakarta – Ganjar Pranowo memberikan tanggapan terkait gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9/2026).
Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK menilai apakah ketentuan tersebut telah dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mereka diterima, termasuk pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Sementara itu, Ganjar menanggapi persoalan tersebut dengan menekankan bahwa proses hukum merupakan ranah yang dapat ditempuh warga negara. Gugatan tersebut kini masih berada dalam proses pemeriksaan MK dan belum menghasilkan putusan akhir.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/























