budi prasetyo candraaaa
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini penyidikan masih terus berjalan dan belum dapat memastikan siapa saja pihak yang akan diperiksa dalam waktu dekat.

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi alat bukti. Apabila keterangan Perry Warjiyo dinilai relevan dengan konstruksi perkara, maka penyidik memiliki kewenangan untuk meminta keterangannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana CSR BI dan OJK. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap alur penggunaan dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum mengungkap identitas calon tersangka maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang dianggap memiliki informasi penting akan dipanggil untuk memberikan keterangan guna mendukung penyelesaian kasus dugaan korupsi dana CSR BI secara menyeluruh.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/