69feef47b9e71
Operasi Besar-besaran! Polisi Gerebek Markas Judol di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas sindikat kejahatan siber lintas negara. Sebuah operasi penggerebekan berskala besar berhasil membongkar markas judol (judi online) yang bersembunyi di kawasan strategis Hayam Wuruk, Jakarta. Tidak main-main, sebanyak 321 WNA (Warga Negara Asing) berhasil ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

Tindakan tegas ini merupakan pukulan telak bagi jaringan mafia judi daring internasional yang mencoba menjadikan wilayah Indonesia sebagai basecamp atau pusat kendali operasi ilegal mereka.

Sindikat Internasional Berkedok Perkantoran

Untuk mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar, komplotan sindikat ini menggunakan modus operandi yang sangat rapi. Mereka menyewa gedung perkantoran di kawasan niaga Hayam Wuruk dan beraktivitas seolah-olah layaknya perusahaan legal pada umumnya. Namun, pergerakan masif ratusan WNA di lokasi tersebut akhirnya memicu kecurigaan dan tercium oleh radar unit siber kepolisian.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan kasus perjudian daring terbesar dalam beberapa waktu terakhir. Sebanyak 321 WNA yang diamankan di lokasi diduga kuat memiliki peran masing-masing, mulai dari operator, telemarketing, customer service, hingga ahli IT yang merawat server situs judi tersebut,” terang sumber dari kepolisian saat dikonfirmasi.

Barang Bukti Ratusan Komputer dan Server Disita

Dalam penggerebekan markas judol tersebut, aparat tidak hanya mengamankan ratusan pelaku, tetapi juga menyita barang bukti alat kejahatan dalam jumlah fantastis. Tim penyidik berhasil menyita:

  1. Ratusan unit komputer dan laptop berkinerja tinggi.

  2. Server dan perangkat jaringan internet berkecepatan tinggi.

  3. Ribuan ponsel pintar ( smartphone) yang digunakan untuk mempromosikan situs judi melalui pesan singkat (SMS/WhatsApp blast).

  4. Sejumlah dokumen perbankan dan kartu ATM untuk menampung aliran dana.

Sindikat ini diduga kuat meraup omzet hingga miliaran rupiah setiap bulannya. Mereka menargetkan pemain tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga menjangkau pangsa pasar dari berbagai negara di kawasan Asia.

Ancaman Deportasi dan Pidana Berlapis menanti 321 WNA

Saat ini, ratusan WNA yang berstatus tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian guna memetakan peran masing-masing serta memburu aktor intelektual ( mastermind) yang mendanai operasi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga ancaman dari Undang-Undang Keimigrasian terkait penyalahgunaan visa izin tinggal.

Selain ancaman hukuman kurungan penjara, 321 WNA tersebut juga dihadapkan pada sanksi tegas berupa deportasi dan pencekalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah hukum Republik Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya guna memutus mata rantai epidemi judi online.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/