dirjen-dukcapil-kemendagri-teguh-setyabudi-devidetikcom-1778068860751_169
Awas Data Bocor! Kemendagri Tak Sarankan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel, Imbau Pakai IKD

JAKARTA – Kebiasaan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik kepada resepsionis saat melakukan check-in di hotel kini sudah saatnya ditinggalkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) secara tegas tidak menyarankan praktik tersebut demi mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Alih-alih memberikan KTP fisik yang rentan difotokopi atau disalahgunakan, Kemendagri mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan diri menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bahaya Menyerahkan KTP Fisik di Resepsionis

Praktik menahan atau memindai KTP fisik pelanggan memang sudah menjadi standar operasional (SOP) lawas di banyak penginapan dan hotel. Namun, di era digital saat ini, hal tersebut memunculkan celah keamanan yang sangat besar.

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto wajah, hingga nama ibu kandung yang tertera di KTP sangat rentan dicuri. Kasus penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal hingga penipuan sering kali bermula dari kecerobohan menjaga KTP fisik di fasilitas publik, termasuk saat check-in hotel.

“Kami sangat tidak menyarankan masyarakat menyerahkan fisik KTP-el kepada pihak mana pun yang tidak berkepentingan langsung secara hukum, termasuk saat menginap di hotel. Risiko penyalahgunaan datanya terlalu besar,” jelas pihak Dukcapil Kemendagri baru-baru ini.

IKD Jadi Solusi Aman dan Praktis

Sebagai solusi atas ancaman kebocoran data, Kemendagri terus mendorong aktivasi dan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk menyimpan identitas kependudukan secara elektronik di smartphone.

Lantas, bagaimana cara check-in hotel menggunakan IKD?

  1. Buka aplikasi IKD di smartphone Anda.

  2. Pilih menu tunjukkan QR Code atau tunjukkan profil identitas di layar.

  3. Resepsionis hotel cukup melihat kesesuaian wajah dan nama tanpa perlu memegang fisik KTP atau memfotokopinya.

  4. Jika sistem hotel sudah terintegrasi, mereka cukup melakukan pemindaian QR Code yang bersifat dinamis dan aman.

Dorongan untuk Pelaku Usaha Perhotelan

Selain mengimbau masyarakat, Kemendagri juga meminta asosiasi perhotelan untuk memperbarui SOP penerimaan tamu mereka. Manajemen hotel diimbau untuk tidak lagi meminta tamu meninggalkan KTP fisik di meja resepsionis, melainkan cukup memverifikasi identitas melalui aplikasi IKD.

Langkah adaptif ini tidak hanya melindungi hak privasi pelanggan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas hotel tersebut sebagai institusi yang peduli terhadap perlindungan data pribadi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, Dukcapil mengingatkan agar segera melakukan aktivasi di kantor kelurahan atau dinas Dukcapil setempat. Jangan tunggu sampai data Anda diretas, lindungi privasi Anda mulai dari sekarang!

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/