JAKARTA – Era bersembunyi di balik kata “Less Sugar” atau desain kemasan yang estetik sepertinya akan segera berakhir bagi para produsen makanan dan minuman (mamin). Pada Rabu (15/4/2026), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah agresif untuk melindungi masyarakat dengan menerbitkan aturan kewajiban pemasangan label Nutri-Level pada produk mamin siap saji.
Bagi yang belum familier, Nutri-Level adalah sistem pemeringkatan gizi yang dicetak besar di bagian depan kemasan. Konsepnya mirip dengan lampu lalu lintas atau rapor sekolah, mulai dari tingkat A (Paling Sehat) hingga tingkat D atau E (Kurang Sehat). Penilaian ini didasarkan pada seberapa tinggi kandungan gula, garam (natrium), dan lemak jahat di dalam satu produk.
Kebijakan di pertengahan April 2026 ini bukan sekadar gaya-gayaan, melainkan respons darurat atas krisis kesehatan nasional. Data menunjukkan lonjakan kasus diabetes melitus, obesitas, hingga cuci darah pada pasien usia muda (Gen Z dan Milenial) sudah berada di tahap yang sangat mengkhawatirkan. Salah satu biang kerok utamanya adalah kemudahan akses terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan junk food yang informasinya sering kali dikaburkan oleh pihak produsen.
Selama ini, tabel Informasi Nilai Gizi (ING) selalu diletakkan di bagian belakang kemasan dengan ukuran huruf yang sekecil semut, membuat konsumen malas membacanya. Dengan adanya label Nutri-Level yang terpampang nyata di depan, masyarakat akan langsung tahu: apakah susu kotak yang mereka beli untuk anaknya benar-benar bernutrisi (Level A/B), atau sekadar air gula perasa cokelat (Level D/E).
Langkah Kemenkes ini jelas akan memicu protes dari pihak industri yang khawatir produknya tidak laku karena mendapat “rapor merah”. Namun, Kabar Pelita menilai bahwa hak sehat warga negara jauh lebih penting daripada sekadar margin keuntungan pabrik!
Kita mendesak BPOM dan Kemenkes untuk mengawal ketat eksekusi aturan ini. Jangan sampai ada celah bagi produsen nakal untuk mencurangi hasil lab demi mendapatkan label yang bagus. Transparansi gizi adalah hak mutlak konsumen!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























