JAKARTA – Istana Kepresidenan kembali menjadi pusat koordinasi langkah strategis untuk menambal kebocoran penerimaan negara. Di tengah upaya intensif membenahi tata niaga ekspor dan impor, Presiden Prabowo Subianto secara khusus memanggil pucuk pimpinan Kementerian Keuangan. Kabar bahwa diundang Prabowo, Purbaya bawa laporan soal perusahaan under invoicing menjadi sinyal bahaya bagi para pengusaha nakal yang selama ini merugikan negara.
Pemanggilan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini bukanlah agenda rutin biasa, melainkan langkah represif terukur dari pemerintah untuk membongkar sindikasi kejahatan perpajakan korporasi berskala besar.
Praktik Licik yang Menggerogoti APBN
Modus operandi under invoicing (memalsukan atau melaporkan nilai barang dalam dokumen pabean menjadi jauh lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya) telah lama menjadi penyakit kronis dalam arus perdagangan internasional Indonesia. Tujuannya sangat jelas: meminimalkan pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, dan Pajak Penghasilan (PPh).
Praktik manipulasi harga ini tidak hanya membuat kas negara kehilangan potensi pendapatan hingga triliunan rupiah setiap tahunnya, tetapi juga menghancurkan daya saing industri manufaktur lokal karena pasar dibanjiri produk impor yang terlampau murah.
“Bapak Presiden meminta data riil. Maka dari itu, saat diundang Prabowo, Purbaya bawa laporan soal perusahaan under invoicing, dokumen tersebut berisi daftar hitam (blacklist) perusahaan, identitas beneficial owner (pemilik sebenarnya), serta estimasi kerugian negara. Negara tidak akan lagi mentolerir perampokan berdasi ini,” ungkap salah satu sumber internal kementerian kepada awak media.
Tiga Sanksi Berat Menanti Perusahaan Nakal
Dalam pertemuan tertutup di Istana tersebut, pemerintah diproyeksikan akan merumuskan sejumlah tindakan tegas berskala prioritas. Bagi korporasi yang terbukti masuk dalam laporan tersebut, tiga lapis sanksi telah menanti:
-
Denda Administratif Maksimal: Memaksa perusahaan untuk membayar kekurangan pajak dan bea cukai beserta denda penalti hingga ratusan persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pencabutan Izin Usaha: Memblokir secara total Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akses kepabeanan perusahaan, sehingga mereka lumpuh dan tidak bisa lagi melakukan aktivitas ekspor maupun impor di wilayah Republik Indonesia.
-
Proses Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika terbukti manipulasi ini melibatkan jaringan mafia yang terorganisir, pemerintah tidak akan ragu menggandeng aparat penegak hukum untuk memiskinkan pelakunya lewat jerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Momentum Pembersihan Total
Langkah tegas Presiden yang meminta laporan detail dari Menkeu ini selaras dengan rentetan skandal yang tengah membelit institusi pengawasan perbatasan. Publik melihat gebrakan ini sebagai momentum emas untuk melakukan pembersihan total (total overhaul) terhadap para mafia impor yang kerap berkolusi dengan oknum aparatur negara.
Dunia usaha kini menanti ketegasan eksekusi dari pemerintah. Pengusaha yang taat pajak mendesak agar penindakan terhadap perusahaan under invoicing dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, demi menciptakan iklim bisnis yang adil dan sehat di tanah air.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























