Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan pengembang proyek Apartemen LRT City agar segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi para konsumennya. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara cepat dan transparan agar tidak berkembang menjadi kasus berkepanjangan seperti yang pernah terjadi pada proyek Meikarta.
Menurut BPKN, salah satu keluhan utama konsumen adalah lamanya proses penyelesaian proyek serta sulitnya memperoleh informasi dan kepastian dari pihak pengembang. Karena itu, BPKN mendorong pengembang membuka layanan pengaduan yang aktif selama 24 jam agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan jelas. Selain itu, BPKN menyatakan siap memfasilitasi pengaduan masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Di sisi lain, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) turut melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memetakan seluruh persoalan yang dialami konsumen. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil, termasuk terkait penyelesaian kewajiban pengembang terhadap pembeli unit apartemen.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena melibatkan ribuan konsumen yang masih menantikan kepastian atas unit yang telah mereka beli. Pemerintah berharap proses mediasi dapat berjalan efektif sehingga hak konsumen terlindungi, kepercayaan terhadap sektor properti tetap terjaga, dan permasalahan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























