JAKARTA – Mengawali pekan pada Senin (9/3/2026), Mendikdasmen menyampaikan pernyataan yang cukup “pedas” terkait kondisi birokrasi pendidikan nasional. Dalam sebuah pertemuan koordinasi, ia menegaskan bahwa kementerian seringkali sudah memproduksi regulasi yang ideal untuk memajukan kualitas belajar-mengajar. Namun, saat aturan tersebut turun ke level bawah—baik itu di Dinas Pendidikan daerah maupun langsung di sekolah—terjadi distorsi yang membuat tujuan awal aturan tersebut tidak tercapai.
Fenomena ini sering disebut sebagai “penyakit” administrasi di mana kebijakan yang baik di atas kertas, justru menjadi beban atau salah tafsir saat dipraktikkan. Mendikdasmen mencatat bahwa ketidaksinkronan ini tidak hanya merugikan negara secara anggaran, tetapi yang paling fatal adalah menghambat potensi perkembangan siswa dan kesejahteraan guru.
Pemicu Utama: Birokrasi yang Kaku dan Kurang Pengawasan
Mendikdasmen menjabarkan beberapa alasan utama mengapa pelaksanaan aturan seringkali tidak sesuai dengan harapan:
-
Tafsir Berbeda di Tingkat Daerah: Banyak pemerintah daerah yang memiliki interpretasi sendiri terhadap instruksi pusat, terutama terkait pengelolaan guru dan alokasi dana bantuan operasional.
-
Kurangnya Sosialisasi Teknis: Seringkali aturan dikeluarkan tanpa dibarengi dengan bimbingan teknis yang memadai bagi para kepala sekolah dan guru di pelosok.
-
Resistensi terhadap Perubahan: Ada kecenderungan dari oknum di lapangan untuk tetap menggunakan cara-cara lama karena dianggap lebih aman secara administratif, meskipun aturan baru sudah berlaku.
-
Lemahnya Pengawasan dan Evaluasi: Setelah aturan dirilis, monitoring di lapangan seringkali bersifat formalitas belaka, sehingga penyimpangan yang terjadi tidak segera diperbaiki.
Di tahun 2026, di tengah tuntutan digitalisasi pendidikan yang kian masif, ketidaksinkronan ini menjadi hambatan besar. Misalnya, aturan mengenai fleksibilitas kurikulum seringkali tidak berjalan karena guru masih merasa terbebani oleh laporan administratif yang bersifat manual dan berulang.
Digitalisasi Sebagai Solusi Penyeimbang
Mendikdasmen berjanji bahwa di sisa tahun 2026 ini, kementerian akan lebih fokus pada “penjernihan” regulasi. Artinya, aturan yang dibuat akan diusahakan lebih sederhana namun memiliki daya ikat yang kuat melalui sistem monitoring digital yang terintegrasi. Dengan sistem ini, pusat bisa melihat secara real-time apakah sebuah aturan sudah dijalankan atau hanya sekadar menjadi arsip di daerah.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mendengarkan suara dari para praktisi pendidikan secara langsung melalui kanal-kanal umpan balik (feedback loop) yang lebih terbuka. Kebijakan pendidikan tidak boleh lagi hanya bersifat “top-down”, melainkan harus berbasis pada data empiris dan kebutuhan nyata di ruang-ruang kelas.
“Kita Butuh Aturan yang Bernapas, Bukan Sekadar Menumpuk di Rak”
Mendikdasmen berharap agar seluruh pemangku kepentingan, terutama di pemerintah daerah, memiliki frekuensi yang sama dalam memandang masa depan pendidikan Indonesia.
“Bikin aturan itu mungkin bagian termudahnya. Bagian yang paling menantang adalah memastikan guru di ujung Papua atau pelosok Kalimantan merasakan dampak positif yang sama dengan guru di Jakarta. Di tahun 2026 ini, saya tidak ingin lagi mendengar ada aturan yang hanya bagus di pidato saya, tapi mati suri di sekolah. Kita butuh aksi, bukan sekadar tumpukan dokumen administrasi,” tegas Mendikdasmen, Senin (9/3/2026).
Upaya pembenahan implementasi ini diprediksi akan menjadi agenda utama kementerian dalam beberapa bulan ke depan guna memastikan indeks kualitas pendidikan Indonesia terus meningkat di mata internasional.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















