JAKARTA – Kehadiran mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3/2026) membawa dinamika baru dalam persidangan kasus korupsi pengadaan LNG. Sidang yang mengagendakan keterangan saksi ini berlangsung dengan tensi tinggi, terutama saat Ahok mulai mempertanyakan validitas keputusan direksi di masa lalu yang dinilai merugikan negara triliunan rupiah.
Ketegangan bermula saat penasihat hukum terdakwa mencoba menggali sejauh mana Dewan Komisaris mengetahui detail kontrak jangka panjang dengan perusahaan asing yang kini menjadi objek perkara.
Poin-Poin “Panas” Kesaksian Ahok di Persidangan
Ahok, dengan gaya bicaranya yang lugas, menyampaikan beberapa poin krusial yang membuat suasana ruang sidang riuh:
-
Absensi Persetujuan Komisaris: Ahok menegaskan bahwa dalam dokumen yang ia tinjau, ada indikasi keputusan strategis diambil tanpa melalui mekanisme persetujuan Dewan Komisaris yang sah.
-
Adu Argumen soal “Business Judgment Rule”: Terjadi debat sengit antara Ahok dan pengacara terdakwa mengenai apakah kerugian tersebut adalah risiko bisnis murni atau kesengajaan yang menguntungkan pihak lain.
-
Kritik terhadap Manajemen Risiko: Ahok sempat melontarkan kalimat tajam mengenai sistem pengawasan internal Pertamina di masa lalu yang ia nilai “bolong-bolong” dalam hal pengadaan energi.
“Keadilan Tidak Boleh Kalah oleh Alibi Bisnis”
Ahok menekankan bahwa setiap rupiah di perusahaan pelat merah adalah uang rakyat, sehingga setiap keputusan harus memiliki dasar hukum dan hitungan yang kuat.
“Saya di sini bicara fakta dokumen. Kalau prosedurnya ditabrak, ya itu bukan risiko bisnis lagi namanya, itu kelalaian yang disengaja. Jangan lempar bola panas ke Komisaris kalau akarnya memang sudah bermasalah,” tegas Ahok di hadapan Majelis Hakim, Selasa (3/3/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























