gambar-orang-memegang-hp-gadget-8
Profil Tiga Pemohon Uji Materi Kuota Internet Hangus, dari Driver Ojol hingga Pedagang Daring

Jakarta – Tiga warga dari latar belakang profesi berbeda menjadi pemohon dalam gugatan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa berlaku berakhir. Mereka terdiri dari seorang pengemudi ojek online (ojol), pedagang daring, serta seorang pengguna layanan telekomunikasi yang merasa dirugikan oleh sistem tersebut. Permohonan mereka diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak konsumen.

Para pemohon berpendapat bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen karena telah dibayarkan di awal. Menurut mereka, kuota yang otomatis hangus ketika masa aktif berakhir berpotensi merugikan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada internet sebagai sarana utama untuk bekerja dan menjalankan usaha setiap hari.

Pengemudi ojek online, misalnya, mengaku sangat bergantung pada kuota internet untuk menerima pesanan dan berkomunikasi dengan pelanggan. Sementara itu, pedagang daring memanfaatkan internet sebagai media promosi, transaksi, hingga pelayanan kepada konsumen. Kehilangan sisa kuota dinilai berdampak pada pengeluaran operasional yang terus meningkat.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon berharap regulasi mengenai layanan telekomunikasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan konsumen. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan pengguna layanan data seluler di Indonesia serta berpotensi menjadi acuan dalam kebijakan perlindungan konsumen di masa mendatang.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/