698db38551a86
Ironi Hukum! Guru Honorer Dipidana karena Rangkap Jabatan, Mengapa Elite Tetap Melenggang Aman?

INDONESIA – Wajah penegakan hukum Indonesia kembali mendapat kritik tajam di awal tahun 2026. Sebuah kasus mencuat mengenai seorang guru honorer yang harus berhadapan dengan meja hijau dan dijatuhi sanksi pidana karena kedapatan memegang rangkap jabatan (misalnya di instansi desa atau proyek pemerintah daerah).

Namun, kasus ini memicu kemarahan publik bukan karena tindakan hukumnya, melainkan karena adanya standar ganda yang nyata. Sementara guru honorer diproses secara pidana, praktik rangkap jabatan di kalangan elite politik dan pejabat tinggi negara justru dipandang sebagai hal yang biasa dan legal secara administratif.

Hukum yang “Pilih Kasih”?

Banyak pihak menilai bahwa alasan “rangkap jabatan” bagi guru honorer sering kali didorong oleh faktor ekonomi yang mendesak—mengingat gaji honorer yang jauh dari kata layak. Di sisi lain, elite yang merangkap jabatan (seperti komisaris BUMN atau posisi strategis lainnya) sering kali justru mendapatkan akumulasi pendapatan yang fantastis.

Poin-poin kritis di balik polemik ini:

  • Faktor Kebutuhan vs Keserakahan: Guru honorer merangkap jabatan demi bertahan hidup, sementara elite merangkap jabatan demi pengaruh dan tambahan aset.

  • Interpretasi Pasal: Pasal mengenai penyalahgunaan wewenang atau administrasi sering kali “galak” kepada pegawai kecil namun “tumpul” saat menghadapi lobi politik pejabat tinggi.

  • Dampak Pelayanan: Argumen bahwa rangkap jabatan mengganggu fokus kerja sering kali hanya dijatuhkan kepada bawahan, padahal pejabat tinggi yang merangkap jabatan juga memiliki keterbatasan waktu yang sama.

“Keadilan yang Tidak Terbagi Rata”

Pengamat hukum dan sosial mendesak pemerintah untuk melakukan sinkronisasi aturan. Jika rangkap jabatan dianggap sebagai tindak pidana karena merugikan negara atau mengganggu kinerja, maka aturan tersebut harus berlaku tegak lurus dari guru honorer hingga tingkat menteri atau pimpinan lembaga.

“Sangat menyedihkan melihat seorang pendidik yang berjuang mencari tambahan penghasilan justru berakhir di penjara, sementara kita melihat di ibu kota, satu orang bisa duduk di tiga atau empat kursi jabatan tanpa ada satu pun jaksa yang melirik. Ini adalah luka dalam bagi rasa keadilan kita di tahun 2026,” ungkap pakar hukum tata negara, Senin (23/2/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/